Kendaraan dan perlengkapan
Pengendara motor berkendara dengan ban gundul dan tanpa kaca spion. Apa konsekuensinya menurut UU LLAJ?
- Dibebaskan sepenuhnya karena dianggap hanya pelanggaran yang sangat ringan dan wajar
- Dipidana penjara paling lama 6 tahun
- Hanya diberi teguran lisan
- Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ mengancam pengemudi motor yang tidak memenuhi syarat teknis, termasuk spion dan alur ban, dengan kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026