Kendaraan dan perlengkapan

Pengendara motor berkendara dengan ban gundul dan tanpa kaca spion. Apa konsekuensinya menurut UU LLAJ?

  1. Dibebaskan sepenuhnya karena dianggap hanya pelanggaran yang sangat ringan dan wajar
  2. Dipidana penjara paling lama 6 tahun
  3. Hanya diberi teguran lisan
  4. Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ mengancam pengemudi motor yang tidak memenuhi syarat teknis, termasuk spion dan alur ban, dengan kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1)

Latih kendaraan dan perlengkapan

Soal ditinjau pada: 25/10/2026