Kendaraan dan perlengkapan
Mobil yang lampu rem dan lampu mundurnya mati dikemudikan di jalan. Bagaimana status kendaraan itu?
- Memenuhi syarat karena lampu utama dan klakson masih berfungsi dengan normal
- Tidak memenuhi persyaratan teknis dan pengemudinya dapat dipidana
- Memenuhi syarat selama dipakai siang hari
- Hanya melanggar bila ada kecelakaan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Tidak memenuhi persyaratan teknis dan pengemudinya dapat dipidana
Pasal 285 ayat 2 UU LLAJ menyebut lampu mundur dan lampu rem sebagai syarat teknis mobil; pelanggarnya diancam kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026