Kendaraan dan perlengkapan

Mobil yang lampu rem dan lampu mundurnya mati dikemudikan di jalan. Bagaimana status kendaraan itu?

  1. Memenuhi syarat karena lampu utama dan klakson masih berfungsi dengan normal
  2. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan pengemudinya dapat dipidana
  3. Memenuhi syarat selama dipakai siang hari
  4. Hanya melanggar bila ada kecelakaan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Tidak memenuhi persyaratan teknis dan pengemudinya dapat dipidana

Pasal 285 ayat 2 UU LLAJ menyebut lampu mundur dan lampu rem sebagai syarat teknis mobil; pelanggarnya diancam kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (2)

Latih kendaraan dan perlengkapan

Soal ditinjau pada: 25/10/2026