Kendaraan dan perlengkapan
Penghapus kaca mobil macet sehingga kaca depan sulit dibersihkan saat hujan. Apakah ini masalah hukum?
- Ya, penghapus kaca termasuk syarat teknis mobil
- Tidak, penghapus kaca hanya pilihan
- Tidak, asalkan semua sabuk keselamatan berfungsi baik
- Ya, tetapi hanya untuk bus umum
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Ya, penghapus kaca termasuk syarat teknis mobil
Pasal 285 ayat 2 UU LLAJ menyebut penghapus kaca, kaca depan, spakbor, dan bumper sebagai syarat teknis mobil.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026