Kendaraan dan perlengkapan

Penghapus kaca mobil macet sehingga kaca depan sulit dibersihkan saat hujan. Apakah ini masalah hukum?

  1. Ya, penghapus kaca termasuk syarat teknis mobil
  2. Tidak, penghapus kaca hanya pilihan
  3. Tidak, asalkan semua sabuk keselamatan berfungsi baik
  4. Ya, tetapi hanya untuk bus umum

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Ya, penghapus kaca termasuk syarat teknis mobil

Pasal 285 ayat 2 UU LLAJ menyebut penghapus kaca, kaca depan, spakbor, dan bumper sebagai syarat teknis mobil.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (2)

Latih kendaraan dan perlengkapan

Soal ditinjau pada: 25/10/2026