Kendaraan dan perlengkapan
Mobil beroda empat wajib dilengkapi sekurang-kurangnya dengan perlengkapan apa?
- Sabuk keselamatan dan klakson yang berfungsi dengan baik serta kotak perkakas
- Helm dan rompi pemantul cahaya untuk pengemudi
- Ban cadangan, kotak perkakas, dan pemadam api
- Sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan pembuka roda
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan pembuka roda
Pasal 57 ayat 3 UU LLAJ memuat daftar perlengkapan minimal kendaraan beroda empat atau lebih.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 57 ayat (3)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026