Kendaraan dan perlengkapan

Pengemudi mobil tidak memasang sabuk keselamatan ketika berkendara di jalan. Apa ancaman pidananya?

  1. Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
  2. Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000
  3. Denda paling banyak Rp75.000.000 tanpa kurungan
  4. Tidak ada sanksi sama sekali bagi pelanggarnya

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Pasal 289 UU LLAJ mengancam pengemudi atau penumpang depan yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dengan kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 289

Latih kendaraan dan perlengkapan

Soal ditinjau pada: 25/10/2026