Kendaraan dan perlengkapan
Pengemudi mobil tidak memasang sabuk keselamatan ketika berkendara di jalan. Apa ancaman pidananya?
- Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
- Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000
- Denda paling banyak Rp75.000.000 tanpa kurungan
- Tidak ada sanksi sama sekali bagi pelanggarnya
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Pasal 289 UU LLAJ mengancam pengemudi atau penumpang depan yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dengan kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 289
Soal ditinjau pada: 25/10/2026