Kendaraan dan perlengkapan
Menurut UU LLAJ, kendaraan bermotor dikelompokkan atas jenis yang mana?
- Sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga, dan mobil roda empat
- Sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus
- Kendaraan perseorangan, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan umum
- Kendaraan berbahan bakar bensin, solar, listrik, dan gas
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus
Pasal 47 ayat 2 UU LLAJ membagi kendaraan bermotor atas sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 47 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026