Kendaraan dan perlengkapan

Menurut UU LLAJ, kendaraan bermotor dikelompokkan atas jenis yang mana?

  1. Sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga, dan mobil roda empat
  2. Sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus
  3. Kendaraan perseorangan, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan umum
  4. Kendaraan berbahan bakar bensin, solar, listrik, dan gas

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus

Pasal 47 ayat 2 UU LLAJ membagi kendaraan bermotor atas sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 47 ayat (2)

Latih kendaraan dan perlengkapan

Soal ditinjau pada: 25/10/2026