Kendaraan dan perlengkapan

Pemilik sepeda motor mengganti mesin penggerak motornya dengan mesin yang lebih besar. Apa kewajibannya menurut UU LLAJ?

  1. Tidak ada kewajiban karena mesin itu milik pribadi pemiliknya
  2. Melaporkan perubahan itu kepada Polri di tempat kendaraan terakhir didaftarkan
  3. Meminta izin tertulis dari pemerintah desa atau kelurahan
  4. Memberi tahu dealer tempat motor itu dibeli pertama kali

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Melaporkan perubahan itu kepada Polri di tempat kendaraan terakhir didaftarkan

Pemilik wajib melapor kepada Polri bila spesifikasi teknis atau fungsi kendaraannya diubah (Pasal 71 ayat 1 huruf b UU LLAJ). Laporan disampaikan di tempat kendaraan terakhir diregistrasi.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 71 ayat (1) huruf b

Latih kendaraan dan perlengkapan

Soal ditinjau pada: 25/10/2026