Kendaraan dan perlengkapan
Pemilik sepeda motor mengganti mesin penggerak motornya dengan mesin yang lebih besar. Apa kewajibannya menurut UU LLAJ?
- Tidak ada kewajiban karena mesin itu milik pribadi pemiliknya
- Melaporkan perubahan itu kepada Polri di tempat kendaraan terakhir didaftarkan
- Meminta izin tertulis dari pemerintah desa atau kelurahan
- Memberi tahu dealer tempat motor itu dibeli pertama kali
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Melaporkan perubahan itu kepada Polri di tempat kendaraan terakhir didaftarkan
Pemilik wajib melapor kepada Polri bila spesifikasi teknis atau fungsi kendaraannya diubah (Pasal 71 ayat 1 huruf b UU LLAJ). Laporan disampaikan di tempat kendaraan terakhir diregistrasi.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 71 ayat (1) huruf b
Soal ditinjau pada: 25/10/2026