Kendaraan dan perlengkapan
Menurut UU LLAJ, angkutan umum orang dan barang hanya boleh dilakukan dengan kendaraan apa?
- Kendaraan bermotor perseorangan yang sudah lulus uji berkala dan uji tipe
- Kendaraan bermotor umum, yaitu yang dipakai dengan dipungut bayaran
- Kendaraan tidak bermotor saja
- Kendaraan apa pun asalkan pemiliknya setuju
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kendaraan bermotor umum, yaitu yang dipakai dengan dipungut bayaran
Pasal 138 ayat 3 UU LLAJ menyatakan angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 138 ayat (3)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026