Kendaraan dan perlengkapan

Menurut UU LLAJ, angkutan umum orang dan barang hanya boleh dilakukan dengan kendaraan apa?

  1. Kendaraan bermotor perseorangan yang sudah lulus uji berkala dan uji tipe
  2. Kendaraan bermotor umum, yaitu yang dipakai dengan dipungut bayaran
  3. Kendaraan tidak bermotor saja
  4. Kendaraan apa pun asalkan pemiliknya setuju

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kendaraan bermotor umum, yaitu yang dipakai dengan dipungut bayaran

Pasal 138 ayat 3 UU LLAJ menyatakan angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 138 ayat (3)

Latih kendaraan dan perlengkapan

Soal ditinjau pada: 25/10/2026