Kendaraan dan perlengkapan
Kapan mobil barang boleh dipakai untuk mengangkut orang menurut UU LLAJ?
- Bila penumpang membayar ongkos lebih murah
- Bila jarak tempuhnya kurang dari sepuluh kilometer
- Untuk pengerahan atau pelatihan TNI atau Polri
- Bila pengemudi sudah mengenal para penumpang
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Untuk pengerahan atau pelatihan TNI atau Polri
Mobil barang pada dasarnya dilarang mengangkut orang. Pengecualiannya antara lain untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan Polri (Pasal 137 ayat 4 UU LLAJ).
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 137 ayat (4) huruf b
Soal ditinjau pada: 25/10/2026