Kendaraan dan perlengkapan
Ambulans dan mobil pemadam kebakaran memakai lampu isyarat warna apa bersama sirene?
- Merah
- Biru
- Kuning
- Hijau
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Merah
Pasal 59 UU LLAJ menetapkan lampu merah dan sirene untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sejenis; biru untuk polisi.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 59
Soal ditinjau pada: 25/10/2026