Kendaraan dan perlengkapan

Mobil derek di jalan boleh memakai lampu isyarat apa?

  1. Lampu biru dengan sirene seperti mobil polisi
  2. Lampu merah dengan sirene seperti ambulans
  3. Lampu hijau tanpa sirene seperti lampu lalu lintas
  4. Lampu kuning tanpa sirene

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Lampu kuning tanpa sirene

Pasal 59 UU LLAJ memakaikan lampu kuning tanpa sirene pada kendaraan penderek, patroli jalan tol, dan angkutan barang khusus.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 59

Latih kendaraan dan perlengkapan

Soal ditinjau pada: 25/10/2026