Kendaraan dan perlengkapan
Mobil derek di jalan boleh memakai lampu isyarat apa?
- Lampu biru dengan sirene seperti mobil polisi
- Lampu merah dengan sirene seperti ambulans
- Lampu hijau tanpa sirene seperti lampu lalu lintas
- Lampu kuning tanpa sirene
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Lampu kuning tanpa sirene
Pasal 59 UU LLAJ memakaikan lampu kuning tanpa sirene pada kendaraan penderek, patroli jalan tol, dan angkutan barang khusus.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 59
Soal ditinjau pada: 25/10/2026