Kendaraan dan perlengkapan
Termasuk apa saja persyaratan teknis kendaraan bermotor menurut Pasal 48 ayat 2?
- Warna dan merek kendaraan
- Harga dan tahun pembuatan kendaraan
- Susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan pemuatan
- Data pemilik kendaraan beserta alamat lengkapnya
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan pemuatan
Pasal 48 ayat 2 UU LLAJ memuat susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis, pemuatan, penggunaan, penggandengan, dan penempelan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 48 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026