Tata cara berlalu lintas

Seorang pengemudi tidak memberi jalan kepada ambulans yang membunyikan sirene. Ancaman pidananya menurut UU LLAJ adalah ...

  1. kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000
  2. kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
  3. kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
  4. kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Pengemudi yang melanggar ketentuan penggunaan alat peringatan bunyi dan sinar atau hak utama kendaraan yang memakainya diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ).

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat (4)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026