Kendaraan dan perlengkapan
Pengendara sepeda motor tidak memakai helm SNI. Apa ancaman pidananya menurut UU LLAJ?
- Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
- Penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp75.000.000
- Denda paling banyak Rp75.000.000 tanpa kurungan
- Kurungan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ mengancam pengemudi motor yang tidak berhelm SNI dengan kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 291 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026