Kendaraan dan perlengkapan

Pengendara sepeda motor tidak memakai helm SNI. Apa ancaman pidananya menurut UU LLAJ?

  1. Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
  2. Penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp75.000.000
  3. Denda paling banyak Rp75.000.000 tanpa kurungan
  4. Kurungan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ mengancam pengemudi motor yang tidak berhelm SNI dengan kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 291 ayat (1)

Latih kendaraan dan perlengkapan

Soal ditinjau pada: 25/10/2026