Kendaraan dan perlengkapan
Pengendara motor siang hari tidak menyalakan lampu utama. Apa ancaman pidananya menurut UU LLAJ?
- Kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000
- Kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000
- Penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp2.000.000
- Tidak ada sanksi pidana sama sekali
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000
Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ mengancam pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama siang hari dengan kurungan 15 hari atau denda Rp100.000.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 293 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026