Kendaraan dan perlengkapan

Pengendara motor siang hari tidak menyalakan lampu utama. Apa ancaman pidananya menurut UU LLAJ?

  1. Kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000
  2. Kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000
  3. Penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp2.000.000
  4. Tidak ada sanksi pidana sama sekali

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000

Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ mengancam pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama siang hari dengan kurungan 15 hari atau denda Rp100.000.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 293 ayat (2)

Latih kendaraan dan perlengkapan

Soal ditinjau pada: 25/10/2026