Rambu Larangan Berjalan Terus (STOP): Arti dan Gambar

Rambu berbentuk segi delapan merah dengan tepi putih dan tulisan putih STOP.

Artinya

Kendaraan tidak boleh langsung jalan terus. Pengemudi wajib berhenti sesaat.

Yang harus dilakukan pengemudi

Berhenti sebentar, lihat sekitar, lalu jalan lagi setelah yakin aman dari kendaraan arah lain.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel III no. 1a

Latih soal rambu

Soal latihan untuk rambu ini