Marka Kotak Kuning: Arti dan Gambar
Artinya
Kotak kuning di persimpangan menandai tempat yang tidak boleh dipakai kendaraan untuk berhenti.
Yang harus dilakukan pengemudi
Jangan masuk kotak itu jika jalan di seberangnya macet. Jangan berhenti di dalamnya.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 68 ayat (2)
Latih soal rambu