Rambu Perintah Menggunakan Jalur Khusus Pejalan Kaki: Arti dan Gambar

Rambu bundar berwarna biru dengan gambar putih seorang yang berjalan kaki.

Artinya

Jalur ini khusus untuk pejalan kaki.

Yang harus dilakukan pengemudi

Pengemudi tidak boleh memakai jalur ini.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel IV (Rambu Perintah) no. 6b1

Latih soal rambu

Soal latihan untuk rambu ini