Rambu Perintah Menggunakan Rantai Ban: Arti dan Gambar

Rambu bundar berwarna biru dengan gambar putih sebuah ban yang dililit rantai.

Artinya

Kendaraan wajib memakai rantai khusus pada ban.

Yang harus dilakukan pengemudi

Pasang rantai pada ban sebelum melanjutkan perjalanan di jalan ini.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel IV (Rambu Perintah) no. 5

Latih soal rambu

Soal latihan untuk rambu ini