Rambu Perintah Kecepatan Minimum: Arti dan Gambar

Rambu bundar berwarna biru dengan tepi putih, bertuliskan angka putih 50 dan satuan km.

Artinya

Angka pada rambu adalah kecepatan paling rendah dalam km/jam.

Yang harus dilakukan pengemudi

Jalankan kendaraan tidak lebih lambat dari angka pada rambu.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel IV (Rambu Perintah) no. 4; Pasal 16 ayat (4)

Latih soal rambu

Soal latihan untuk rambu ini