Rambu lalu lintas
Rambu lingkaran putih bertepi merah dengan huruf P hitam tebal yang dicoret garis merah miring.

Apa arti rambu ini bagi pengemudi?

  1. Larangan parkir; pengemudi tidak boleh memarkir kendaraan
  2. Tempat parkir khusus; kendaraan wajib parkir di sini
  3. Larangan berhenti; kendaraan tidak boleh berhenti sama sekali
  4. Parkir berbayar; kendaraan harus membayar sebelum parkir

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Larangan parkir; pengemudi tidak boleh memarkir kendaraan

Huruf P dengan coretan merah adalah larangan parkir. Rambu ini bagian dari kelompok larangan parkir dan berhenti.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel III no. 3b

Latih rambu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026