Rambu lalu lintas
Rambu lingkaran putih bertepi merah dengan dua panah hitam berlawanan arah dan garis merah miring.

Apa yang tidak boleh dilakukan pengemudi di tempat rambu ini?

  1. Memutar balik karena ada larangan memutar balik
  2. Berjalan lurus karena ada larangan berjalan terus
  3. Mendekati kendaraan di depan karena ada larangan jarak dekat
  4. Menyalip kendaraan lain karena ada larangan menyalip

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Menyalip kendaraan lain karena ada larangan menyalip

Dua panah berlawanan arah yang dicoret merah adalah larangan menyalip kendaraan lain. Pengemudi tetap di belakang kendaraan di depannya.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel III no. 4d

Latih rambu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026