Peraturan dan SIM

SIM D diterbitkan untuk pengemudi yang mana?

  1. Penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan khusus setara golongan SIM A
  2. Pengemudi kendaraan alat berat yang berusia lanjut
  3. Pengemudi sepeda motor berkapasitas di atas 500 cc
  4. Penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan khusus setara golongan SIM C

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan khusus setara golongan SIM C

SIM D untuk penyandang disabilitas dengan kendaraan khusus yang setara SIM C (Pasal 3 ayat 2 huruf j Perpol 5/2021 jo. Perpol 2/2023).

Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 (perubahan Perpol 5/2021), Pasal 3 ayat (2) huruf j

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026