Peraturan dan SIM
SIM D diterbitkan untuk pengemudi yang mana?
- Penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan khusus setara golongan SIM A
- Pengemudi kendaraan alat berat yang berusia lanjut
- Pengemudi sepeda motor berkapasitas di atas 500 cc
- Penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan khusus setara golongan SIM C
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan khusus setara golongan SIM C
SIM D untuk penyandang disabilitas dengan kendaraan khusus yang setara SIM C (Pasal 3 ayat 2 huruf j Perpol 5/2021 jo. Perpol 2/2023).
Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 (perubahan Perpol 5/2021), Pasal 3 ayat (2) huruf j
Soal ditinjau pada: 25/10/2026