Peraturan dan SIM
Seorang penyandang disabilitas mengemudikan kendaraan khusus yang setara dengan mobil golongan SIM A. Ia perlu SIM ...
- D
- DI
- C
- A Umum
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: DI
SIM DI berlaku untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas yang setara golongan SIM A (Pasal 3 ayat 2 huruf k Perpol 5/2021 jo. Perpol 2/2023).
Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 (perubahan Perpol 5/2021), Pasal 3 ayat (2) huruf k
Soal ditinjau pada: 25/10/2026