Peraturan dan SIM

Seorang penyandang disabilitas mengemudikan kendaraan khusus yang setara dengan mobil golongan SIM A. Ia perlu SIM ...

  1. D
  2. DI
  3. C
  4. A Umum

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: DI

SIM DI berlaku untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas yang setara golongan SIM A (Pasal 3 ayat 2 huruf k Perpol 5/2021 jo. Perpol 2/2023).

Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 (perubahan Perpol 5/2021), Pasal 3 ayat (2) huruf k

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026