Peraturan dan SIM
Apa yang ditambahkan Perpol 2/2023 pada keterangan golongan SIM?
- Kendaraan listrik dibebaskan dari kewajiban memiliki SIM di jalan umum
- Dibuat golongan SIM baru khusus untuk semua skuter listrik berukuran kecil
- Setiap golongan juga mencakup kendaraan sejenis yang berpenggerak daya listrik
- Kendaraan listrik boleh dikemudikan dengan SIM golongan apa pun
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Setiap golongan juga mencakup kendaraan sejenis yang berpenggerak daya listrik
Perpol 2/2023 menegaskan bahwa kendaraan sejenis yang memakai daya listrik tercakup dalam golongan SIM menurut jenis dan ukurannya (Pasal 3 ayat 2).
Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 (perubahan Perpol 5/2021), Pasal 3 ayat (2) huruf g
Soal ditinjau pada: 25/10/2026