Peraturan dan SIM

Apa yang ditambahkan Perpol 2/2023 pada keterangan golongan SIM?

  1. Kendaraan listrik dibebaskan dari kewajiban memiliki SIM di jalan umum
  2. Dibuat golongan SIM baru khusus untuk semua skuter listrik berukuran kecil
  3. Setiap golongan juga mencakup kendaraan sejenis yang berpenggerak daya listrik
  4. Kendaraan listrik boleh dikemudikan dengan SIM golongan apa pun

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Setiap golongan juga mencakup kendaraan sejenis yang berpenggerak daya listrik

Perpol 2/2023 menegaskan bahwa kendaraan sejenis yang memakai daya listrik tercakup dalam golongan SIM menurut jenis dan ukurannya (Pasal 3 ayat 2).

Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 (perubahan Perpol 5/2021), Pasal 3 ayat (2) huruf g

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026