Peraturan dan SIM
Apa fungsi SIM menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
- Bukti kepemilikan kendaraan dan pembayaran pajak tahunan
- Bukti kompetensi mengemudi dan registrasi pengemudi
- Izin usaha untuk mengangkut penumpang umum
- Tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Bukti kompetensi mengemudi dan registrasi pengemudi
SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan sebagai registrasi pengemudi yang memuat identitas lengkap (Pasal 86 UU LLAJ).
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 86 ayat (1) dan (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026