Peraturan dan SIM

Apa fungsi SIM menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?

  1. Bukti kepemilikan kendaraan dan pembayaran pajak tahunan
  2. Bukti kompetensi mengemudi dan registrasi pengemudi
  3. Izin usaha untuk mengangkut penumpang umum
  4. Tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Bukti kompetensi mengemudi dan registrasi pengemudi

SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan sebagai registrasi pengemudi yang memuat identitas lengkap (Pasal 86 UU LLAJ).

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 86 ayat (1) dan (2)

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026