Tata cara berlalu lintas

Siapa yang dapat menetapkan batas kecepatan setempat yang lebih rendah karena alasan keselamatan?

  1. Pemerintah daerah, dengan memasang rambu lalu lintas
  2. Pengemudi kendaraan itu sendiri di lokasi
  3. Petugas parkir yang bertugas di lokasi
  4. Pemilik perusahaan kendaraan angkutan umum

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Pemerintah daerah, dengan memasang rambu lalu lintas

Pasal 21 ayat 3 UU LLAJ memberi Pemerintah Daerah wewenang menetapkan batas kecepatan setempat, yang harus ditunjukkan dengan rambu.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 21 ayat (3)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026