Tata cara berlalu lintas
Siapa yang dapat menetapkan batas kecepatan setempat yang lebih rendah karena alasan keselamatan?
- Pemerintah daerah, dengan memasang rambu lalu lintas
- Pengemudi kendaraan itu sendiri di lokasi
- Petugas parkir yang bertugas di lokasi
- Pemilik perusahaan kendaraan angkutan umum
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Pemerintah daerah, dengan memasang rambu lalu lintas
Pasal 21 ayat 3 UU LLAJ memberi Pemerintah Daerah wewenang menetapkan batas kecepatan setempat, yang harus ditunjukkan dengan rambu.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 21 ayat (3)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026