Tata cara berlalu lintas
Berapa batas kecepatan paling rendah di jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas?
- 40 kilometer per jam
- 80 kilometer per jam
- 100 kilometer per jam
- 60 kilometer per jam
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: 60 kilometer per jam
Pasal 21 ayat 4 UU LLAJ menetapkan batas absolut paling rendah 60 km per jam di jalan bebas hambatan pada arus bebas.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 21 ayat (4)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026