Tata cara berlalu lintas

Berapa batas kecepatan paling rendah di jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas?

  1. 40 kilometer per jam
  2. 80 kilometer per jam
  3. 100 kilometer per jam
  4. 60 kilometer per jam

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: 60 kilometer per jam

Pasal 21 ayat 4 UU LLAJ menetapkan batas absolut paling rendah 60 km per jam di jalan bebas hambatan pada arus bebas.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 21 ayat (4)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026