Tata cara berlalu lintas

Berapa batas kecepatan paling tinggi di jalan antarkota jika tidak ada rambu lain?

  1. 50 kilometer per jam
  2. 80 kilometer per jam
  3. 60 kilometer per jam
  4. 100 kilometer per jam

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: 80 kilometer per jam

Pasal 3 ayat 4 huruf b PM 111/2015 menetapkan batas paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, Pasal 3 ayat (4) huruf b

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026