Tata cara berlalu lintas
Berapa batas kecepatan paling tinggi di jalan antarkota jika tidak ada rambu lain?
- 50 kilometer per jam
- 80 kilometer per jam
- 60 kilometer per jam
- 100 kilometer per jam
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: 80 kilometer per jam
Pasal 3 ayat 4 huruf b PM 111/2015 menetapkan batas paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.
Soal ditinjau pada: 25/10/2026