Tata cara berlalu lintas
Berapa batas kecepatan paling tinggi di kawasan perkotaan jika tidak ada rambu lain?
- 30 kilometer per jam
- 50 kilometer per jam
- 70 kilometer per jam
- 80 kilometer per jam
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: 50 kilometer per jam
Pasal 3 ayat 4 huruf c PM 111/2015 menetapkan paling tinggi 50 km per jam di kawasan perkotaan.
Soal ditinjau pada: 25/10/2026