Tata cara berlalu lintas

Berapa batas kecepatan paling tinggi di kawasan perkotaan jika tidak ada rambu lain?

  1. 30 kilometer per jam
  2. 50 kilometer per jam
  3. 70 kilometer per jam
  4. 80 kilometer per jam

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: 50 kilometer per jam

Pasal 3 ayat 4 huruf c PM 111/2015 menetapkan paling tinggi 50 km per jam di kawasan perkotaan.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, Pasal 3 ayat (4) huruf c

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026