Marka jalan dan lampu lalu lintas

Apa fungsi marka membujur berupa garis putus-putus di tengah jalan?

  1. Melarang semua kendaraan berpindah lajur sampai garis itu berakhir dengan jelas
  2. Menandai tempat kendaraan wajib berhenti penuh sebelum melanjutkan jalan
  3. Menandai area parkir yang diizinkan di sisi jalan raya
  4. Membagi lajur dan mengarahkan lalu lintas; boleh dilintasi bila aman

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Membagi lajur dan mengarahkan lalu lintas; boleh dilintasi bila aman

Pasal 18 ayat (1) PM 34/2014 menyebut garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi lajur serta pengarah lalu lintas.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 18 ayat (1)

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026