Marka jalan dan lampu lalu lintas
Apa fungsi marka membujur berupa garis putus-putus di tengah jalan?
- Melarang semua kendaraan berpindah lajur sampai garis itu berakhir dengan jelas
- Menandai tempat kendaraan wajib berhenti penuh sebelum melanjutkan jalan
- Menandai area parkir yang diizinkan di sisi jalan raya
- Membagi lajur dan mengarahkan lalu lintas; boleh dilintasi bila aman
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Membagi lajur dan mengarahkan lalu lintas; boleh dilintasi bila aman
Pasal 18 ayat (1) PM 34/2014 menyebut garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi lajur serta pengarah lalu lintas.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 18 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026