Marka jalan dan lampu lalu lintas

Menurut PM 34 Tahun 2014, marka membujur (garis utuh, putus-putus, atau ganda) berwarna apa?

  1. Kuning
  2. Merah
  3. Hijau
  4. Putih

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Putih

Pasal 16 ayat (2) PM 34/2014 menetapkan semua marka membujur berwarna putih. Warna kuning dipakai untuk larangan berhenti.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 16 ayat (2)

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026