Marka jalan dan lampu lalu lintas
Menurut PM 34 Tahun 2014, marka membujur (garis utuh, putus-putus, atau ganda) berwarna apa?
- Kuning
- Merah
- Hijau
- Putih
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Putih
Pasal 16 ayat (2) PM 34/2014 menetapkan semua marka membujur berwarna putih. Warna kuning dipakai untuk larangan berhenti.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 16 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026