Marka jalan dan lampu lalu lintas

Marka serong yang berbingkai garis putus-putus berarti kendaraan hanya boleh masuk daerah itu dengan cara apa?

  1. Setelah membunyikan klakson dua kali
  2. Setelah yakin keadaan aman dan selamat untuk masuk
  3. Setelah mengurangi kecepatan menjadi sekitar 10 km per jam
  4. Setelah mendapat izin tertulis dari petugas

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Setelah yakin keadaan aman dan selamat untuk masuk

Pasal 27 ayat (4) PM 34/2014: kendaraan tidak boleh memasuki daerah bermarka serong berbingkai putus-putus sampai ada kepastian selamat.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 27 ayat (4)

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026