Marka jalan dan lampu lalu lintas
Marka serong yang berbingkai garis putus-putus berarti kendaraan hanya boleh masuk daerah itu dengan cara apa?
- Setelah membunyikan klakson dua kali
- Setelah yakin keadaan aman dan selamat untuk masuk
- Setelah mengurangi kecepatan menjadi sekitar 10 km per jam
- Setelah mendapat izin tertulis dari petugas
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Setelah yakin keadaan aman dan selamat untuk masuk
Pasal 27 ayat (4) PM 34/2014: kendaraan tidak boleh memasuki daerah bermarka serong berbingkai putus-putus sampai ada kepastian selamat.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 27 ayat (4)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026