Marka jalan dan lampu lalu lintas

Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah dipasang di bagian jalan yang mana?

  1. Pada garis tepi di sisi kanan jalan menurut arah lalu lintas
  2. Pada garis tepi di sisi kiri jalan menurut arah lalu lintas
  3. Pada pemisah jalur atau lajur di tengah jalan
  4. Pada garis henti di persimpangan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Pada garis tepi di sisi kiri jalan menurut arah lalu lintas

Pasal 55 ayat (2) PM 34/2014: pemantul merah di tepi kiri, putih di tepi kanan, dan kuning di pemisah jalur atau lajur.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 55 ayat (2) huruf b

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026