Marka jalan dan lampu lalu lintas
Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah dipasang di bagian jalan yang mana?
- Pada garis tepi di sisi kanan jalan menurut arah lalu lintas
- Pada garis tepi di sisi kiri jalan menurut arah lalu lintas
- Pada pemisah jalur atau lajur di tengah jalan
- Pada garis henti di persimpangan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Pada garis tepi di sisi kiri jalan menurut arah lalu lintas
Pasal 55 ayat (2) PM 34/2014: pemantul merah di tepi kiri, putih di tepi kanan, dan kuning di pemisah jalur atau lajur.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 55 ayat (2) huruf b
Soal ditinjau pada: 25/10/2026