Marka jalan dan lampu lalu lintas

Paku jalan dengan pemantul cahaya kuning dipasang untuk melengkapi marka di bagian jalan yang mana?

  1. Tepi jalan sisi kiri menurut arah lalu lintas
  2. Tepi jalan sisi kanan menurut arah lalu lintas
  3. Tempat penyeberangan pejalan kaki
  4. Pemisah jalur atau lajur lalu lintas

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Pemisah jalur atau lajur lalu lintas

Menurut Pasal 6 ayat (5) huruf b PM 34/2014, pemantul kuning dipakai pada pemisah jalur atau lajur lalu lintas.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 6 ayat (5) huruf b

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026