Marka jalan dan lampu lalu lintas
Paku jalan dengan pemantul cahaya kuning dipasang untuk melengkapi marka di bagian jalan yang mana?
- Tepi jalan sisi kiri menurut arah lalu lintas
- Tepi jalan sisi kanan menurut arah lalu lintas
- Tempat penyeberangan pejalan kaki
- Pemisah jalur atau lajur lalu lintas
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Pemisah jalur atau lajur lalu lintas
Menurut Pasal 6 ayat (5) huruf b PM 34/2014, pemantul kuning dipakai pada pemisah jalur atau lajur lalu lintas.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 6 ayat (5) huruf b
Soal ditinjau pada: 25/10/2026