Marka jalan dan lampu lalu lintas
Lampu hijau padam, lalu lampu kuning menyala. Apa artinya?
- Lampu hijau akan segera menyala lagi, jadi kendaraan bersiap bergerak
- Kendaraan wajib menambah kecepatan agar lolos persimpangan
- Lampu merah akan segera menyala, jadi kendaraan bersiap berhenti
- Lampu lalu lintas rusak dan boleh diabaikan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Lampu merah akan segera menyala, jadi kendaraan bersiap berhenti
Menurut Pasal 6 ayat (4) huruf a PM 49/2014, kuning sesudah hijau memberi tahu bahwa merah akan menyala sehingga pengemudi bersiap berhenti.
Soal ditinjau pada: 25/10/2026