Marka jalan dan lampu lalu lintas

Lampu hijau padam, lalu lampu kuning menyala. Apa artinya?

  1. Lampu hijau akan segera menyala lagi, jadi kendaraan bersiap bergerak
  2. Kendaraan wajib menambah kecepatan agar lolos persimpangan
  3. Lampu merah akan segera menyala, jadi kendaraan bersiap berhenti
  4. Lampu lalu lintas rusak dan boleh diabaikan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Lampu merah akan segera menyala, jadi kendaraan bersiap berhenti

Menurut Pasal 6 ayat (4) huruf a PM 49/2014, kuning sesudah hijau memberi tahu bahwa merah akan menyala sehingga pengemudi bersiap berhenti.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pasal 6 ayat (4) huruf a

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026