Marka jalan dan lampu lalu lintas

Lampu lalu lintas tiga warna menyala hijau. Apa artinya bagi kendaraan?

  1. Kendaraan harus berhenti sebentar
  2. Kendaraan bersiap untuk berhenti
  3. Kendaraan wajib berjalan dengan kecepatan tertinggi
  4. Kendaraan boleh berjalan melewati persimpangan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kendaraan boleh berjalan melewati persimpangan

Menurut Pasal 6 ayat (5) PM 49/2014, lampu hijau menyatakan kendaraan berjalan. Pengemudi tetap harus waspada.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pasal 6 ayat (5)

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026