Kendaraan dan perlengkapan
Menurut UU LLAJ, kendaraan bermotor apa yang wajib dipakai untuk angkutan barang?
- Mobil penumpang yang kursi belakangnya sudah dibongkar semua
- Sepeda motor tanpa kereta samping
- Bus yang kursinya sudah dilepas
- Mobil barang yang memang diperuntukkan mengangkut barang
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Mobil barang yang memang diperuntukkan mengangkut barang
Pasal 137 ayat 3 UU LLAJ mewajibkan angkutan barang dengan kendaraan bermotor memakai mobil barang.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 137 ayat (3)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026