Kendaraan dan perlengkapan

Menurut UU LLAJ, kendaraan bermotor apa yang wajib dipakai untuk angkutan barang?

  1. Mobil penumpang yang kursi belakangnya sudah dibongkar semua
  2. Sepeda motor tanpa kereta samping
  3. Bus yang kursinya sudah dilepas
  4. Mobil barang yang memang diperuntukkan mengangkut barang

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Mobil barang yang memang diperuntukkan mengangkut barang

Pasal 137 ayat 3 UU LLAJ mewajibkan angkutan barang dengan kendaraan bermotor memakai mobil barang.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 137 ayat (3)

Latih kendaraan dan perlengkapan

Soal ditinjau pada: 25/10/2026