Rambu Larangan Masuk bagi Kendaraan Berat 5 Ton atau Lebih: Arti dan Gambar
Artinya
Kendaraan bermotor dengan berat yang diizinkan 5 ton atau lebih dilarang masuk.
Yang harus dilakukan pengemudi
Pengemudi kendaraan seberat itu harus memakai jalan lain.