Rambu Larangan Memutar Balik: Arti dan Gambar

Rambu lingkaran putih bertepi merah dengan panah hitam berbentuk huruf U dan garis merah miring.

Artinya

Kendaraan tidak boleh berputar arah di tempat ini.

Yang harus dilakukan pengemudi

Teruskan perjalanan dan putar balik di tempat lain yang diizinkan.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel III no. 4e

Latih soal rambu

Soal latihan untuk rambu ini