Rambu Larangan Menyalip Kendaraan Lain: Arti dan Gambar

Rambu lingkaran putih bertepi merah dengan dua panah hitam berlawanan arah dan garis merah miring.

Artinya

Kendaraan tidak boleh menyalip kendaraan lain di bagian jalan ini.

Yang harus dilakukan pengemudi

Tetap di belakang kendaraan di depan dan jaga jarak aman.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel III no. 4d

Latih soal rambu

Soal latihan untuk rambu ini