Rambu Larangan Belok Kanan: Arti dan Gambar

Rambu lingkaran putih bertepi merah dengan panah hitam berbelok ke kanan dan garis merah miring.

Artinya

Kendaraan tidak boleh membelok ke kanan di persimpangan ini.

Yang harus dilakukan pengemudi

Jangan belok kanan. Lurus atau ambil arah lain yang diizinkan.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel III no. 4c

Latih soal rambu

Soal latihan untuk rambu ini