Rambu Larangan Belok Kiri: Arti dan Gambar

Rambu lingkaran putih bertepi merah dengan panah hitam berbelok ke kiri dan garis merah miring.

Artinya

Kendaraan tidak boleh membelok ke kiri di persimpangan ini.

Yang harus dilakukan pengemudi

Jangan belok kiri. Lurus atau ambil arah lain yang diizinkan.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel III no. 4b

Latih soal rambu

Soal latihan untuk rambu ini