Rambu Larangan Masuk Semua Kendaraan dari Kedua Arah: Arti dan Gambar

Rambu berbentuk lingkaran putih dengan tepi merah tebal dan tanpa gambar di dalamnya.

Artinya

Semua kendaraan, bermotor dan tidak bermotor, dilarang masuk dari kedua arah.

Yang harus dilakukan pengemudi

Jangan masuk dari sisi mana pun. Cari jalan lain.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel III no. 2a1

Latih soal rambu

Soal latihan untuk rambu ini