Rambu Larangan Parkir: Arti dan Gambar

Rambu lingkaran putih bertepi merah dengan huruf P hitam tebal yang dicoret garis merah miring.

Artinya

Kendaraan tidak boleh parkir di tempat ini.

Yang harus dilakukan pengemudi

Cari tempat parkir lain. Berhenti sebentar untuk menaikkan atau menurunkan orang masih dapat diizinkan.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel III no. 3b

Latih soal rambu

Soal latihan untuk rambu ini