Marka Garis Ganda Utuh dan Putus-putus: Arti dan Gambar
Artinya
Dua garis berdampingan, satu utuh dan satu putus-putus. Kendaraan di sisi garis putus-putus boleh melintas. Kendaraan di sisi garis utuh dilarang.
Yang harus dilakukan pengemudi
Jika Anda di sisi garis putus-putus dan jalan aman, Anda boleh melintas untuk mendahului. Jika Anda di sisi garis utuh, tetap di jalur.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 20 ayat (1)
Latih soal rambu